Pengertian Asuransi Syariah Beserta Praktiknya

Memiliki asuransi dapat memberikan perlindungan dari resiko yang tidak terduga. Tentunya musibah tidak ada yang tau dan bisa terjadi kapan saja. Meski demikian masih banyak masyarakat yang cemas dan khawatir untuk mendaftarkan diri di perusahaan asuransi. Pasalnya membeli asuransi sama halnya dianggap sebagai berjudi atau bertaruh pada diri sendiri.

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah perusahaan asuransi yang mengendepankan hukum dan syariat islam. Artinya pemegang polis melakukan akad yang sama dengan sejumlah pihak bahwa perime yang dibayarkan dikumpulkan menjadi dana bersama. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan yang terjadi pada awal akad.

Tidak hanya itu saja, transaksi juga tidak melanggar syariat dan sejalan dengan hukum islam. Bahkan dana bersama juga digunakan sebagai bentuk investasi, dengan begitu semua pihak akan mendapatkan keuntungan.

Praktik Asuransi Syariah

Mudharabah

Praktik mudharabah adalah prinsip yang sesuai dengan hukum dan syariat islam dalam bagi hasil yang digunakan asuransi syariah. Kedua belah pihak pada awalnya sudah sepakat melakukan akad terkait membagi resiko dan keuntungan. Dalam hal ini sudah jelas bahwa asuransi syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan asuransi konvensional lainnya.

Wakalah

Praktik wakalah merupakan sebuah kepercayaan yang diberikan oleh nasabah atau pemegang polis kepada perusahaan asuransi syariah untuk mengelola aset yang diinvestasikan. Perusahaan asuransi syariah akan mengambil tindakan sebagai wakil dan akan bertanggung jawab atas segala resiko investasi yang dilakukan.

Tabarru

Praktik tabarru adalah praktik yang tidak bisa anda temukan pada perusahaan asuransi konvensional lainnya. Pasalnya tabarru adalah kontribusi yang diberikan oleh peserta asuransi syariah secara sukarela untuk membantu peserta lain. Tujuannya tidak lain untuk membantu meringankan kerugian akibat musibah yang dialaminya.

Akad

Akad adalah point utama yang membedakan asuransi syariah ini dengan yang lainnya. Sebab akad yang dilakukan bertujuan untuk mengatur kewajiban dan hak masing-masing dalam transaksi asuransi syariah. Akad juga disebut sebagai perjanjian antara pemegang polis dan pihak asuransi untuk menghasilkan sebuah kesepakatan.

Sekian sedikit ulasan yang dapat kami jelaskan mengenai pengertian asuransi syariah beserta praktinya. Untuk informasi lebih lengkapnya, anda bisa mengunjungi website resmi Allianz.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *